hazdo.web.id – Penyalahgunaan data KTP untuk pengajuan pinjaman online (pinjol) tanpa izin merupakan masalah serius yang dapat merugikan Anda.
Untuk memastikan apakah KTP Anda digunakan oleh pihak lain untuk pinjol, ikuti langkah-langkah berikut:
1.Cek Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK
SLIK OJK memungkinkan Anda memeriksa riwayat kredit dan mengetahui apakah ada pinjaman yang terdaftar atas nama Anda. Berikut caranya:
- Akses Laman iDebku OJK: Kunjungi idebku.ojk.go.id untuk memulai proses pengecekan.
- Pendaftaran: Pilih opsi “Pendaftaran” dan isi data yang diminta, seperti jenis debitur, nomor identitas (NIK), dan lainnya.
- Unggah Dokumen: Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
- Verifikasi dan Tunggu Hasil: Setelah proses verifikasi, Anda akan menerima informasi mengenai riwayat kredit Anda.
Jika terdapat pinjaman yang tidak Anda kenali, segera laporkan ke OJK melalui kontak 157 atau email
2. Menghubungi Lembaga Keuangan atau Fintech Terkait
Jika Anda menerima tagihan atau pemberitahuan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera hubungi layanan pelanggan lembaga keuangan atau fintech tersebut untuk klarifikasi dan pemblokiran akun terkait.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa data KTP Anda tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjaman online tanpa izin.