Cara Mengunggah SKB Pajak ke Shopee
Setelah SKB diterbitkan, lakukan upload ke akun Shopee.
Melalui Shopee Seller Centre
- Login ke Seller Centre.
- Masuk ke menu Saya.
- Pilih Keuangan.
- Klik Data Penghasilan.
- Unggah dokumen SKB.
- Simpan perubahan.
Melalui Aplikasi Shopee
- Buka aplikasi Shopee.
- Pilih menu Saya.
- Masuk ke Keuangan.
- Pilih Data Penghasilan.
- Upload dokumen SKB.
- Tunggu proses verifikasi.
Apabila dokumen diterima, Shopee akan memproses agar pemotongan pajak tidak lagi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penjual perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, biasanya tidak perlu mengajukan SKB.
Sebagai gantinya, cukup mengunggah Surat Pernyataan Omzet sesuai format yang disediakan Shopee melalui halaman Data Penghasilan.
Cara ini jauh lebih sederhana dan menjadi solusi praktis bagi pelaku UMKM.
Pemotongan pajak otomatis di Shopee bukan berarti tidak bisa dihindari. Jika Anda memenuhi persyaratan, cukup ajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak melalui sistem Coretax DJP, lalu unggah dokumen tersebut ke menu Keuangan → Data Penghasilan di aplikasi maupun Seller Centre Shopee.
Sementara itu, bagi penjual perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tersedia alternatif yang lebih mudah berupa Surat Pernyataan Omzet. Dengan melengkapi dokumen yang sesuai, Anda dapat menjalankan bisnis di Shopee dengan lebih tenang tanpa khawatir pemotongan PPh yang tidak semestinya.




