hazdo.web.id – Menjadi seller di TikTok Shop memang memberikan peluang besar untuk meningkatkan penjualan. Namun sejak diberlakukannya aturan pemungutan PPh oleh marketplace, banyak penjual yang mulai menyadari adanya potongan pajak otomatis pada setiap transaksi.
Masalahnya, tidak semua penjual sebenarnya wajib dikenakan pemotongan tersebut. Beberapa kategori wajib pajak justru berhak mendapatkan pembebasan pemotongan PPh melalui dokumen resmi yang disebut Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak.
Sayangnya, masih banyak seller yang belum mengetahui bagaimana cara mengajukan SKB melalui Coretax DJP maupun cara menggunakannya di TikTok Shop. Akibatnya, pajak tetap dipotong meskipun sebenarnya mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan.
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi persyaratan untuk dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila SKB telah diterbitkan dan diterima oleh platform marketplace seperti TikTok Shop, maka pemotongan pajak dapat dihentikan sesuai aturan yang berlaku.
Cara Mengajukan SKB Pajak Melalui Coretax DJP
Ikuti langkah berikut untuk mengajukan SKB secara online.
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Anda melalui portal resmi Coretax DJP menggunakan akun perpajakan yang telah terdaftar.
2. Masuk ke Menu Layanan Administrasi
Pilih menu berikut:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Permohonan Layanan Administrasi
3. Pilih Layanan SKB PPh
Cari layanan SKB PPh kemudian pilih jenis permohonan sesuai kebutuhan.
Pastikan Anda memilih jenis pembebasan pajak yang sesuai dengan kondisi usaha.
4. Lengkapi Data
Isi seluruh informasi yang diminta, seperti:
- Identitas Wajib Pajak
- Jenis usaha
- Alasan permohonan
- Jenis PPh yang dimohonkan pembebasannya
5. Unggah Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen yang dibutuhkan, misalnya:
- Surat Pernyataan Omzet (bila memenuhi ketentuan)
- Dokumen usaha
- Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan sistem
Pastikan seluruh file terlihat jelas dan sesuai format.
6. Kirim Permohonan
Masukkan kode otorisasi atau tanda tangan elektronik.
Kemudian klik Kirim.
Selanjutnya tinggal menunggu proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pajak.




