Cara Menggunakan SKB Pajak di TikTok Shop
Setelah SKB diterbitkan, langkah berikutnya adalah menyerahkan dokumen tersebut kepada TikTok Shop.
Caranya cukup mudah.
- Login ke Seller Center TikTok Shop.
- Masuk ke menu perpajakan atau pengaturan pajak (jika tersedia).
- Ikuti petunjuk pengunggahan dokumen SKB sesuai kebijakan TikTok Shop.
- Unggah file SKB yang telah diterbitkan DJP.
- Tunggu proses verifikasi dari pihak TikTok.
Jika pengajuan diterima, maka pemotongan PPh otomatis akan mengikuti ketentuan pembebasan yang berlaku.
Dokumen yang Sebaiknya Dipersiapkan
Agar proses lebih cepat, siapkan terlebih dahulu beberapa dokumen berikut.
- NPWP
- KTP
- Data usaha
- Surat Pernyataan Omzet (jika diperlukan)
- Dokumen pendukung lainnya sesuai permintaan Coretax
Mengurus Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak di TikTok Shop sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi, proses pengajuan dapat dilakukan secara online melalui sistem Coretax DJP tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Bagi seller yang memang memenuhi syarat, memiliki SKB dapat membantu menghindari pemotongan PPh otomatis sehingga keuntungan usaha tetap lebih optimal. Pastikan juga dokumen SKB yang telah diterbitkan segera diserahkan kepada TikTok Shop sesuai prosedur yang berlaku agar manfaatnya bisa segera digunakan.




