hazdo.web.id – Banyak seller Shopee yang kaget saat melihat hasil penjualan mereka ternyata dipotong PPh secara otomatis. Padahal, tidak semua penjual sebenarnya wajib dikenakan pemotongan tersebut. Jika dibiarkan, potongan pajak ini tentu akan mengurangi keuntungan yang seharusnya Anda terima.
Masalah ini semakin sering dialami sejak diberlakukannya aturan perpajakan terbaru untuk marketplace. Banyak pelaku UMKM belum memahami bahwa pemerintah menyediakan mekanisme pengecualian berupa Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak maupun Surat Pernyataan Omzet bagi penjual yang memenuhi syarat.
Kabar baiknya, proses pengajuan dan pelaporannya kini jauh lebih mudah. Anda tidak perlu datang ke kantor pajak maupun mengurus secara manual ke pihak Shopee. Cukup mengajukan dokumen melalui sistem DJP, kemudian mengunggahnya ke akun Shopee agar pemotongan pajak otomatis dapat dihentikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu SKB Pajak di Shopee?
Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bukti bahwa Wajib Pajak memenuhi syarat untuk tidak dipotong PPh oleh pihak pemungut, termasuk marketplace seperti Shopee.
Setelah SKB berhasil diperoleh dan diunggah ke Shopee, sistem akan memproses dokumen tersebut sehingga penjual yang memenuhi persyaratan tidak lagi dikenakan pemotongan PPh otomatis.
Cara Mengajukan SKB Pajak Melalui Coretax DJP
Ikuti langkah-langkah berikut:
1. Login ke Coretax DJP
Masuk ke akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak menggunakan akun wajib pajak Anda.
2. Pilih Menu Layanan Wajib Pajak
Masuk ke menu:
Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi → Buat Permohonan Layanan Administrasi
3. Pilih Kode Layanan AS.19 SKB PPh
Cari layanan:
AS.19 – Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh
4. Lengkapi Data
Isi seluruh informasi yang diminta sesuai identitas dan data usaha.
5. Unggah Dokumen Pendukung
Lampirkan dokumen yang diminta oleh sistem.
6. Tanda Tangan Elektronik
Lakukan proses penandatanganan elektronik hingga permohonan berhasil dikirim.
7. Tunggu Persetujuan DJP
Apabila disetujui, Anda akan memperoleh dokumen SKB resmi.




